
Kronologi Penangkapan dan Tuduhan Polisi
beritajawatengah.com – Polisi nangkep Delpedro pada Senin malam, 1 September 2025, di kantor Lokataru, Kayu Putih, Jakarta Timur. Tim dari Ditreskrimum bergerak setelah mengumpulkan saksi dan barang bukti cukup banyak.
Lokasi dugaan aksi anarkis yang dipicu Delpedro ini dimulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, berpusat di area depan DPR/MPR, Gelora Tanah Abang dan beberapa titik lainnya di Jakarta.
Delpedro dituduh melakukan beberapa hal serius:
-
Menghasut aksi anarkis, termasuk melibatkan pelajar.
-
Menyebarkan informasi elektronik bohong yang bikin keresahan masyarakat.
-
Merekrut dan memperalat anak-anak, dan membiarkan mereka tanpa perlindungan hukum.
Penjelasan pasal yang disangkakan:
-
Pasal 160 KUHP – penghasutan anarkis
-
Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE (UU No. 1/2024) – menyebarkan informasi elektronik bohong
-
Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) – melibatkan anak dalam aksi tanpa perlindungan.
Reaksi dan Kritik dari Lokataru Foundation
Dari sudut Lokataru, penangkapan itu disebut jemput paksa malam hari, tanpa menunjukkan surat perintah resmi yang jelas. Mereka juga mengkritik bahwa aparat bahkan merusak CCTV dan membatasi hak Delpedro soal komunikasi dan pendampingan hukum.
Mereka menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis, dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi. Unggahan resmi mereka di Instagram menuntut agar Delpedro dibebaskan dan menyoroti prosedur hukum yang tidak transparan saat penangkapan.
Dampak Kasus Ini di Publik dan Media
Kasus ini langsung ramai di media karena beberapa faktor:
-
Nama Lokataru yang dikenal sebagai organisasi HAM aktif, bikin isu ini menarik perhatian publik.
-
Tuduhan melibatkan anak dalam demo tentu heboh dan sensitif.
-
Perdebatan soal kebebasan berpendapat versus penyebaran hoaks makin memanas.
Polisi bilang tetap lanjut penyidikan dengan prosedur yang ketat. Sementara masyarakat terbagi: sebagian khawatir soal KPAI dan lembaga HAM perlu terlibat lebih dalam, sebagian lagi support upaya penegakan hukum kalau terbukti pelanggaran serius.
Penutup & What’s Next (H3)
Sebagai penutup, mari kita rekap dulu:
Ringkasan Singkat
Delpedro Marhaen, Dirut Lokataru Foundation, ditangkap Polda Metro Jaya pada 1 September 2025. Ia diduga menghasut demo anarkis, menyebarkan hoaks, dan melibatkan anak-anak. Undang‑undang yang disangkakan mencakup KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak. Lokataru protes proses penangkapan yang dianggap tidak fair dan intimidatif.
Langkah Selanjutnya
Penyidik masih terus mendalami setiap bukti dan saksi. Jika terbukti, perkara ini bakal lanjut ke proses hukum. Jika tidak, kemungkinan besar bakal ada pembelaan hukum dari pihak Delpedro dan kerja sama lembaga HAM atau advokasi forensik untuk cek bukti prosedural.