
Tim Advokasi Lokataru Datangi Polda Metro Usai Staf Juga Jadi Tersangka
beritajawatengah.com – Lokataru Foundation menyatakan, selain Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen, kini salah satu staf mereka bernama Mujafar juga resmi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh peneliti Lokataru, Fian Alaydrus, selasa (2/9/2025) saat mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim advokasi.
Penangkapan Mujafar terjadi saat berada di kantin Polda sekitar pukul 13.30 WIB, di mana tujuh petugas menghampirinya dan langsung membawanya ke ruang pemeriksaan. Tim advokasi menilai proses ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan mendesak pihak polisi untuk menjelaskan dasar hukumnya.
Sebelumnya, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hasutan terhadap aksi anarkis yang melibatkan pelajar atau anak-anak, serta penyebaran informasi bohong lewat media elektronik. Proses penyelidikan Polda sudah berjalan sejak 25 Agustus.
Penetapan Mujafar sebagai Tersangka — Apa Artinya Bagi Tim Advokasi?
1. Skala Dugaan yang Makin Meluas
Kini bukan hanya direktor yang terseret hukum, tapi juga staf—menunjukkan bahwa penyelidikan punya indikasi lebih luas dalam internal Lokataru. Ini membuka kemungkinan ada dugaan keterlibatan sistematis dari beberapa figur.
2. Sinyal untuk Tim Advokasi
Penetapan Mujafar menjadi tersangka memaksa tim advokasi untuk meningkatkan perhatian hukum dan HAM—baik dalam memastikan proses hukum yang adil, maupun dalam menjaga keamanan dan hak klien terhadap intimidasi.
3. Ketegangan dalam Prosedural
Lokataru sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan Delpedro dilakukan tanpa prosedur jelas—mendadak, tanpa surat sah, pembatasan hak, dan penggeledahan tanpa dokumen resmi. Penangkapan Mujafar di kantin menambah kekhawatiran bahwa prosedur hukum diabaikan.
Tuduhan Berlapis — Dari Hasutan hingga Perlindungan Anak
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal berlapis: Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE (informasi elektronik bohong), hingga Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak terkait rekruitmen anak untuk aksi anarkis.
Untuk Mujafar sendiri, belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang dijerat, namun dianggap serupa berdasarkan penggeledahan dan penangkapan di area Polda saat itu. Ini menimbulkan spekulasi bahwa ia juga terkait secara substansial dalam proses dugaan anarkis.
Prosedur Penangkapan dan Kritik HAM atas Metode Polisi
Haris Azhar dari Lokataru menyebut penangkapan dilakukan sewaktu-waktu, tanpa izin resmi terbuka, dan membatasi hak konstitusional Delpedro—seperti komunikasi dengan keluarga/kuasa hukum, serta penghapusan CCTV yang berpotensi menghilangkan bukti penting.
Penangkapan Mujafar di kantin juga dipersoalkan karena dilakukan tanpa prosedur pro